Dasar Hukum

BPK Cimahi, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan operasional bagi BPK Cimahi:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, tugas, wewenang, dan organisasi BPK RI, termasuk BPK Cimahi, sebagai lembaga negara yang independen dengan tugas utama untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-undang ini memberikan dasar hukum tentang pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini menjadi acuan bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan negara dan daerah, termasuk Kota Cimahi.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Undang-undang ini mengatur tentang tata cara perbendaharaan negara dan menjadi pedoman bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara dan daerah, untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan transparan.
  4. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini menetapkan standar pemeriksaan yang harus diikuti oleh BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan negara dan daerah. Hal ini memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan metodologi yang objektif dan sesuai dengan prinsip audit yang diakui secara internasional.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
    Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan yang dapat diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan laporan keuangan pemerintah daerah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. BPK Cimahi bertugas untuk memeriksa apakah pengelolaan keuangan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Kinerja
    Peraturan ini memberikan pedoman dalam melakukan pemeriksaan kinerja pemerintahan daerah, yang mencakup efektivitas, efisiensi, dan ekonomi dari penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Dengan dasar hukum tersebut, BPK Cimahi melaksanakan tugasnya untuk memastikan pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintahan di Kota Cimahi berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.